Dibaca 41 Kali
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) melaksanakan koordinasi dan evaluasi kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pada 16 September 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan kebijakan yang dilakukan setiap semester, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan hunian yang layak, aman, dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah. Keputusan bersama tersebut menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kolaborasi lintas perangkat daerah ini, diharapkan pelaksanaan kebijakan dapat berjalan secara optimal, terkoordinasi, dan tepat sasaran sehingga memberikan kemudahan bagi MBR dalam memperoleh hunian yang layak dan terjangkau.